Tersangka Ajukan Saksi untuk Meringankan
YOGYAKARTA - Para tersangka kasus penjualan lahan Universitas Gadjah Mada mengajukan tiga saksi. "Penyidik memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mendatangkan saksi yang menurut mereka bisa meringankan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Purwanta Sudarmaji, kemarin.
YOGYAKARTA - Para tersangka kasus penjualan lahan Universitas Gadjah Mada mengajukan tiga saksi. "Penyidik memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mendatangkan saksi yang menurut mereka bisa meringankan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Purwanta Sudarmaji, kemarin.
Saksi tersebut adalah Sri Widodo, mantan Sekretaris Yayasan Pembina Pertanian (kini Fapertagama) pada 1969-1972, dan Soemartono, man
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini