Kasus Tanah UGM Masuki Pra-Tuntutan
YOGYAKARTA - "Dadi warga negoro sing apik, dikapakke wae manut (Jadi warga negara yang baik, diapakan saja menurut)." Kalimat bernada pasrah itu diucapkan oleh profesor Susamto, Ketua Majelis Guru Besar Universitas Gadjah Mada, yang menjadi tersangka kasus penjualan lahan 4.000 meter persegi milik universitas.
YOGYAKARTA - "Dadi warga negoro sing apik, dikapakke wae manut (Jadi warga negara yang baik, diapakan saja menurut)." Kalimat bernada pasrah itu diucapkan oleh profesor Susamto, Ketua Majelis Guru Besar Universitas Gadjah Mada, yang menjadi tersangka kasus penjualan lahan 4.000 meter persegi milik universitas.
Kemarin, di kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, dia bersama tiga dosen lainnya menjadi tersangka dan diperiksa lagi. Sayan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini