maaf email atau password anda salah


Korupsi Puskesmas

Direktur Raja Proyek Divonis 4 Tahun Bui

TEGAL - Terdakwa kasus korupsi pembangunan Puskesmas Tegal Barat, Kota Tegal, Ade Rama Prasetya, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Rabu malam lalu. "Rama juga mesti membayar uang pengganti Rp 174,8 juta," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Sunari, kemarin.

Menurut dia, vonis itu dibacakan ketua majelis hakim Hastopo. Majelis hakim berpendapat Rama melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Direktur PT Raja Proyek itu juga dinyatakan melanggar undang-undang tersebut juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

arsip tempo : 171397460321.

. tempo : 171397460321.

TEGAL - Terdakwa kasus korupsi pembangunan Puskesmas Tegal Barat, Kota Tegal, Ade Rama Prasetya, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Rabu malam lalu. "Rama juga mesti membayar uang pengganti Rp 174,8 juta," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Sunari, kemarin.

Menurut dia, vonis itu dibacakan ketua majelis hakim Hastopo. Majelis hakim berpendapat

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan