Bos Primagama Divonis Tiga Bulan Penjara
YOGYAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis Purdi E. Chandra, pendiri lembaga pendidikan Primagama, 3 bulan 15 hari penjara dan denda Rp 1,208 miliar, subsider 6 bulan penjara.
YOGYAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis Purdi E. Chandra, pendiri lembaga pendidikan Primagama, 3 bulan 15 hari penjara dan denda Rp 1,208 miliar, subsider 6 bulan penjara.
"Terdakwa terbukti tidak melaporkan seluruh penghasilan yang diperoleh pada 2004-2005," kata hakim R. Iswahyu Widodo di Pengadilan Negeri Yogyakarta kemarin.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa Petrus Sadyo, yaitu hukuman penjara 6 bulan dan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini