Putut Dituntut Delapan Bulan Penjara
BANTUL - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bantul menuntut politikus Partai Demokrat Daerah Istimewa Yogyakarta, Putut Wiryawan, dihukum delapan bulan penjara dalam sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban aktivis Masyarakat Transparansi Bantul, Endang Maryani. Anggota DPRD DIY, yang akan habis masa jabatannya pada akhir bulan ini, tersebut dianggap oleh jaksa melanggar Pasal 310 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Tersangka melakukan kelalaian dalam berlalu lintas, tapi tidak ada unsur kesengajaan," kata jaksa penuntut, Dony Eko, kepada wartawan setelah persidangan, kemarin.
BANTUL - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bantul menuntut politikus Partai Demokrat Daerah Istimewa Yogyakarta, Putut Wiryawan, dihukum delapan bulan penjara dalam sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban aktivis Masyarakat Transparansi Bantul, Endang Maryani. Anggota DPRD DIY, yang akan habis masa jabatannya pada akhir bulan ini, tersebut dianggap oleh jaksa melanggar Pasal 310 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini