maaf email atau password anda salah


Putut Dituntut Delapan Bulan Penjara

BANTUL - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bantul menuntut politikus Partai Demokrat Daerah Istimewa Yogyakarta, Putut Wiryawan, dihukum delapan bulan penjara dalam sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban aktivis Masyarakat Transparansi Bantul, Endang Maryani. Anggota DPRD DIY, yang akan habis masa jabatannya pada akhir bulan ini, tersebut dianggap oleh jaksa melanggar Pasal 310 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Tersangka melakukan kelalaian dalam berlalu lintas, tapi tidak ada unsur kesengajaan," kata jaksa penuntut, Dony Eko, kepada wartawan setelah persidangan, kemarin.

arsip tempo : 171393095988.

. tempo : 171393095988.

BANTUL - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bantul menuntut politikus Partai Demokrat Daerah Istimewa Yogyakarta, Putut Wiryawan, dihukum delapan bulan penjara dalam sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban aktivis Masyarakat Transparansi Bantul, Endang Maryani. Anggota DPRD DIY, yang akan habis masa jabatannya pada akhir bulan ini, tersebut dianggap oleh jaksa melanggar Pasal 310 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lal

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan