Sultan Desak Kepala Daerah Tertibkan Tempat Hiburan
YOGYAKARTA - Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X menginstruksikan bupati dan wali kota di wilayah DIY untuk menertibkan aktivitas tempat-tempat hiburan dan permainan, hotel, restoran, toko, dan warung di wilayah kerja masing-masing. Instruksi tersebut dimuat dalam Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 451/3055 bertanggal 19 Juni 2014.
YOGYAKARTA - Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X menginstruksikan bupati dan wali kota di wilayah DIY untuk menertibkan aktivitas tempat-tempat hiburan dan permainan, hotel, restoran, toko, dan warung di wilayah kerja masing-masing. Instruksi tersebut dimuat dalam Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 451/3055 bertanggal 19 Juni 2014.
Surat edaran itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini