KPK Diminta Ambil Alih Kasus Idham Samawi
YOGYAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengambil alih penanganan kasus korupsi dana hibah klub sepak bola Persiba Bantul dengan tersangka anggota DPR terpilih Idham Samawi. Langkah itu harus dilakukan bila Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY tidak kunjung tuntas menghitung jumlah kerugian negara senilai Rp 12,5 miliar akibat tindak korupsi itu.
"Menghitung uang Rp 12,5 miliar tidak gampang. BPKP DIY diberi waktu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini