Tersangka Kasus Lahan UGM Segera Ditetapkan
YOGYAKARTA - Penyidik di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta segera menetapkan tersangka kasus penjualan lahan milik Universitas Gadjah Mada (UGM). Tersangkanya lebih dari dua orang.
Setelah menyelidiki selama 8 bulan, jaksa penyelidik menaikkan status menjadi penyidikan sebulan lalu. Sebab, sudah ada alat bukti kuat adanya penyimpangan penjualan lahan 4.000 meter persegi di Plumbon, Banguntapan, Bantul, oleh Yayasan Fapertagama. "Segera
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini