Dewan Baru Didesak Rampungkan Perda Keistimewaan
YOGYAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, meminta anggota baru DPRD DIY untuk segera menuntaskan pembahasan lima peraturan daerah keistimewaan DIY. Sebab, hingga memasuki tahun kedua pemberlakuan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang keistimewaan DIY, kelima perda sebagai aturan pelaksana itu belum juga rampung.
Kelima perda keistimewaan tersebut merupakan turunan dari Perda Keistimewaan Nomor 1 Tahun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini