Tarif Listrik Industri Naik Tiap Dua Bulan
SURAKARTA -- Pemerintah mencabut subsidi listrik bagi industri yang masuk golongan I-3 dengan daya di atas 200 kilovolt ampere, yang berstatus perusahaan terbuka (go public), serta industri besar golongan I-4 dengan daya 30 megavolt ampere ke atas, mulai 1 Mei lalu.
SURAKARTA -- Pemerintah mencabut subsidi listrik bagi industri yang masuk golongan I-3 dengan daya di atas 200 kilovolt ampere, yang berstatus perusahaan terbuka (go public), serta industri besar golongan I-4 dengan daya 30 megavolt ampere ke atas, mulai 1 Mei lalu.
Maka, tagihan listrik dua golongan tersebut mulai Mei ini akan naik 38,9 persen untuk I-3 dan 64,7 persen untuk I-4. Manajer PLN Area Surakarta, Purwadi, mengatakan kenaikan diberlak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini