Kampanye Ricuh, Polisi Disomasi
YOGYAKARTA - Jaringan Pemantau Polisi (JPP) akan melayangkan somasi kepada Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebab, selama kampanye terbuka berlangsung, polisi membiarkan peserta kampanye melakukan konvoi kendaraan bermotor dengan bak terbuka dan knalpot terbuka atau blombongan. Padahal larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 86 ayat 1 huruf e. "Polisi telah melakukan pembiaran atas aturan yang dibuat. JPP akan mengirimkan somasi segera," kata Koordinator JPP, Bambang Tiong, kepada Tempo, kemarin.
YOGYAKARTA - Jaringan Pemantau Polisi (JPP) akan melayangkan somasi kepada Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebab, selama kampanye terbuka berlangsung, polisi membiarkan peserta kampanye melakukan konvoi kendaraan bermotor dengan bak terbuka dan knalpot terbuka atau blombongan. Padahal larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 86 ayat 1 huruf e. "Polisi telah melakukan pembiaran atas a
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini