Caleg Dihukum karena Aniaya Bocah
SOLO - Pengadilan Negeri Surakarta menjatuhkan vonis 5 bulan penjara bagi Suranta Sulistya Putra, yang didakwa menganiaya anak di bawah umur. Hanya, terdakwa yang juga merupakan calon legislator itu memilih mengajukan banding. Dalam sidang yang digelar kemarin, majelis hakim menilai tuduhan penganiayaan itu telah terbukti. "Terdakwa melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Anak," kata ketua majelis, Majedi Hendi Siswara.
Hakim menjatuhkan huku
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini