BPJS Bantah Ada Keterlambatan Pembayaran Klaim
YOGYAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Utama Yogyakarta, Donny Hendrawan, membantah ada keterlambatan pembayaran klaim Jaminan Kesehatan Nasional.
Menurut dia, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 menyatakan pembayaran klaim dilakukan paling lambat 15 hari setelah semua data klaim yang terverifikasi telah diserahkan. "Jadi, saat ini belum telat," kata dia kepada Tempo, kemarin.
Saat ini, kata dia, bar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini