Yogya Darurat Abu Kelud
YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menetapkan status darurat gangguan abu vulkanik Gunung Kelud di wilayah DIY selama satu pekan. Instruksi tersebut dituangkan secara tertulis dalam Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 27/kep/2014 tertanggal 14 Februari 2014. "Masa darurat ditetapkan selama satu pekan. Setelah itu normalisasi," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Gatot Saptadi kepada Tempo,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini