Enam Anggota TNI Dihukum karena Membunuh
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Militer II-10 Semarang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Letnan Satu Infanteri Eko Santoso, Kepala Seksi Intelijen Batalion Infanteri 400 Raider Komando Daerah Militer IV Diponegoro, atas penganiayaan dan pembunuhan terhadap Rido Hehanusa, warga sipil asal Saparua, Ambon, yang terjadi di Liquid Cafe dan E Plaza Semarang, 30 Mei lalu. Mereka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Militer II-10 Semarang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Letnan Satu Infanteri Eko Santoso, Kepala Seksi Intelijen Batalion Infanteri 400 Raider Komando Daerah Militer IV Diponegoro, atas penganiayaan dan pembunuhan terhadap Rido Hehanusa, warga sipil asal Saparua, Ambon, yang terjadi di Liquid Cafe dan E Plaza Semarang, 30 Mei lalu. Mereka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
Selain d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini