Anggota FPI Dituntut 7 Bulan Penjara
SEMARANG - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kendal menuntut dua anggota Front Pembela Islam, Satrio Yuwono, 22 tahun, dan Bayu Agung Wicaksono, 22 tahun, dengan hukuman 7 bulan penjara karena terbukti membawa senjata tajam tanpa izin saat bentrok antara FPI dan warga Sukorejo, Kendal, pada 18 Juli lalu.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan bentrokan antara FPI dan warga Sukorejo di Pengadilan Negeri Semarang kemarin. "Kedua terdakwa terbukti tanpa hak membawa senjata tajam," kata jaksa penuntut umum, Fifik Zurofik. "Perbuatan tersebut melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951."
SEMARANG - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kendal menuntut dua anggota Front Pembela Islam, Satrio Yuwono, 22 tahun, dan Bayu Agung Wicaksono, 22 tahun, dengan hukuman 7 bulan penjara karena terbukti membawa senjata tajam tanpa izin saat bentrok antara FPI dan warga Sukorejo, Kendal, pada 18 Juli lalu.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan bentrokan antara FPI dan warga Sukorejo di Pengadilan Negeri Semarang kemarin. "Kedua ter
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini