60 Persen Saham LKM Wajib Dimiliki Pemda
YOGYAKARTA - Sedikitnya 60 persen saham lembaga keuangan mikro berbadan hukum perseroan terbatas wajib dimiliki pemerintah daerah. Sedangkan yang berbentuk koperasi, kepemilikan sahamnya lebih bebas, dan dimiliki masyarakat.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank II Otoritas Jasa Keuangan, Dumoly F. Pardede, mengatakan aturan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Meski undang-undang t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini