Peraturan Daerah Penyertaan Modal Akan Digugat
SEMARANG - Langkah Pemerintah Jawa Tengah mengesahkan peraturan daerah tentang penyertaan modal dikecam lembaga swadaya masyarakat. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengancam akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung untuk membatalkan peraturan yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Jawa Tengah itu. Gugatan diajukan karena peraturan daerah tersebut mencantumkan angka rupiah untuk penyertaan modal kepada
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini