Warga Pertanyakan Tanah HGB Sulit Dijual
YOGYAKARTA - Warga wilayah Kota Yogyakarta yang menempati tanah berstatus hak guna bangunan (HGB) memprotes kebijakan soal tanah dalam Rancangan Peraturan Daerah Keistimewaan.
"Warga yang menempati tanah HGB ketakutan karena aturan tanah dalam peraturan daerah menyulitkan warga yang ingin menjual tanah status HGB," kata Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kotabaru Ahmad Sugiarto di Balai Kota Yogyakarta, kemarin.
YOGYAKARTA - Warga wilayah Kota Yogyakarta yang menempati tanah berstatus hak guna bangunan (HGB) memprotes kebijakan soal tanah dalam Rancangan Peraturan Daerah Keistimewaan.
"Warga yang menempati tanah HGB ketakutan karena aturan tanah dalam peraturan daerah menyulitkan warga yang ingin menjual tanah status HGB," kata Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kotabaru Ahmad Sugiarto di Balai Kota Yogyakarta, kemarin.
Tim panitia khusus De
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini