LPSK: Bongkar Kartel Narkotik di Yogyakarta
YOGYAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan vonis yang sudah dijatuhkan kepada terdakwa penyerangan LP Cebongan bukanlah klimaks perkara. Alasannya, proses peradilan tidak mengungkap latar belakang penyerangan yang mengakibatkan matinya empat tahanan titipan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabu, 23 Maret lalu. "Klimaksnya bukan vonis Ucok dan kawan-kawan, tapi terungkapnya latar belakang sebelum penyerangan," kata Inspek
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini