Eksekutor Cebongan Dituntut 12 Tahun Bui
YOGYAKARTA - Oditur di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menuntut terdakwa anggota Kopassus yang menjadi eksekutor pembunuhan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta, Sersan Dua Ucok Togar Simbolan, 12 tahun penjara. Tuntutan ini paling tinggi dibanding dua rekannya, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, yang dituntut 10 tahun penjara, dan Kopral Satu Sodik dengan 8 tahun kurungan.
"Kami mohon majelis hakim menjatuhkan huku
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini