Laskar Pelaku Razia Minuman Keras Divonis Bersalah
SEMARANG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara terhadap sembilan anggota Laskar Umat Islam Solo (LUIS), yang merazia minuman keras di Surakarta, Januari lalu. "Razia yang dilakukan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum," kata ketua majelis hakim Ifa Sudewi saat membacakan amar putusan kemarin.
SEMARANG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara terhadap sembilan anggota Laskar Umat Islam Solo (LUIS), yang merazia minuman keras di Surakarta, Januari lalu. "Razia yang dilakukan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum," kata ketua majelis hakim Ifa Sudewi saat membacakan amar putusan kemarin.
Sembilan terdakwa itu adalah Sutarno alias Hamdullah alias Jakfar, 39 tahun, Sardi alias Jun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini