Otak Perdagangan Anak Divonis
PURWOKERTO – Krn, 15 tahun, terdakwa kasus perdagangan anak di bawah umur, dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 120 juta. Majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto menilai Krn terbukti menjual JC, 15 tahun, kawannya sendiri, ke sejumlah laki-laki. "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Manusia," kata Ketua Majelis Hakim, Ganjar Pasaribu, kemarin.
PURWOKERTO – Krn, 15 tahun, terdakwa kasus perdagangan anak di bawah umur, dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 120 juta. Majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto menilai Krn terbukti menjual JC, 15 tahun, kawannya sendiri, ke sejumlah laki-laki. "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Manusia," kata Ketua Majelis Hakim, Ganjar Pasaribu, kemarin.
Dalam amar putusan, Krn
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini