maaf email atau password anda salah


KILAS

Otak Perdagangan Anak Divonis

PURWOKERTO – Krn, 15 tahun, terdakwa kasus perdagangan anak di bawah umur, dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 120 juta. Majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto menilai Krn terbukti menjual JC, 15 tahun, kawannya sendiri, ke sejumlah laki-laki. "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Manusia," kata Ketua Majelis Hakim, Ganjar Pasaribu, kemarin.

arsip tempo : 171395478436.

. tempo : 171395478436.

PURWOKERTO – Krn, 15 tahun, terdakwa kasus perdagangan anak di bawah umur, dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 120 juta. Majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto menilai Krn terbukti menjual JC, 15 tahun, kawannya sendiri, ke sejumlah laki-laki. "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Manusia," kata Ketua Majelis Hakim, Ganjar Pasaribu, kemarin.

Dalam amar putusan, Krn

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan