Tiga Anggota FPI Jadi Tersangka Kericuhan
KENDAL - Setelah memeriksa 27 anggota Front Pembela Islam (FPI) di Markas Kepolisian Resor Kendal, polisi akhirnya menetapkan tiga di antaranya sebagai tersangka. "Tiga tersangka, yang lain kami antar pulang ke Temanggung," kata Kepala Kepolisian Resor Kendal Ajun Komisaris Besar Polisi Asep Jenal Ahmadi kepada Tempo, kemarin.
Mereka ditetapkan menjadi tersangka menyusul bentrokan antara warga Kendal dan FPI di Sukorejo, Kamis lalu. Saksi mata, Wa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini