Saksi: Serda Ucok Salahgunakan Senjata AK 47
YOGYAKARTA - Terdakwa kasus penyerangan dan pembunuhan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II-B, Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, dan kawannya dinilai menyalahgunakan senjata api. Senjata api jenis AK 47 memang harus melekat dengan yang membawa, tapi semestinya hanya digunakan saat latihan di lereng Gunung Lawu di Gondosuli, Tawangmangu, Karanganyar. "Senjata hanya digunakan saat latihan," kata Komandan Latihan (Danlat) Grup II Kopass
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini