Penyelenggaraan Sidang Dinilai Amburadul
YOGYAKARTA -- Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Inspektur Jenderal (purn.) Teguh Soedarsono menilai sidang perdana kasus penyerangan di LP Cebongan amburadul. Sebab, kata dia, pada persidangan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta itu pihak militer dinilai tidak bisa memberi kenyamanan pengunjung. "Sidang ini bisa dijadikan dasar dan materi evaluasi untuk dapat dipindahkan ke daerah lain. Sebab, ternyata Danrem Yogyakarta tidak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini