Sertifikasi Lahan Bekas Bioskop Indra Diprotes
YOGYAKARTA - Sukrisno Wibowo, ahli waris bekas lahan Bioskop Indra, memprotes pengajuan sertifikat tanah. Dia berkukuh proses sertifikasi tidak memiliki dasar. "Dasarnya apa, kok, BPN (Badan Pertanahan Nasional) menerbitkan surat ukur tanah," kata dia kepada Tempo di Yogyakarta kemarin.
Sukrisno keberatan dengan Prk. 5 sebagai dasar yang digunakan BPN untuk menerbitkan surat ukur tanah untuk sertifikasi. Prk. 5 adalah Peraturan Presidium Kabinet N
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini