Kontraktor Diberi Sanksi Denda
Sabtu, 1 Juni 2013

YOGYAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta memerintahkan kepada pemerintah untuk memberi sanksi denda kepada kontraktor proyek perpustakaan terpadu. Sanksi itu diberikan karena kontraktor tidak mampu menyelesaikan hingga tenggat perjanjian. Namun anggota Dewan Perwakilan Rakyat DIY menyatakan sanksi denda tidak cukup.
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan DIY Sunarto mengatakan pemutusan kontrak bisa dilakuk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini