Kepala Dinas Pendidikan Diperiksa dalam Kasus Korupsi
PURBALINGGA -- Kejaksaan Negeri Purbalingga memanggil Kepala Dinas Pendidikan Purbalingga, Iskak, sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan pelaksanaan kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan sekolah dasar. Empat tersangka sudah ditetapkan dalam kasus itu. "Ini merupakan pemanggilan pertama sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Martini, kemarin.
PURBALINGGA -- Kejaksaan Negeri Purbalingga memanggil Kepala Dinas Pendidikan Purbalingga, Iskak, sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan pelaksanaan kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan sekolah dasar. Empat tersangka sudah ditetapkan dalam kasus itu. "Ini merupakan pemanggilan pertama sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Martini, kemarin.
Menurut Martini, sebelumnya Iskak sudah dipanggil sebagai
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini