Guru Swasta Memprotes Ketimpangan Kesejahteraan
Jumat, 31 Mei 2013
YOGYAKARTA - Seratus guru dari Persatuan Guru Swasta Indonesia di Daerah Istimewa Yogyakarta mengadukan ketimpangan kesejahteraan kepada anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kemarin. Ketua Persatuan Guru Swasta Indonesia DIY Sutrisno mengatakan, ketimpangan antara guru swasta dan guru negeri meliputi status kepegawaian (pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil) serta tunjangan insentif. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 selama ini belum mengakomodasi kebutuhan guru honorer yang menuntut kesempatan menjadi pegawai negeri.

YOGYAKARTA - Seratus guru dari Persatuan Guru Swasta Indonesia di Daerah Istimewa Yogyakarta mengadukan ketimpangan kesejahteraan kepada anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kemarin. Ketua Persatuan Guru Swasta Indonesia DIY Sutrisno mengatakan, ketimpangan antara guru swasta dan guru negeri meliputi status kepegawaian (pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil) serta tunjangan insentif. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 selama ini belu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini