Penjualan Kukang Jawa Digagalkan
SEMARANG - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah menggagalkan upaya penjualan satwa langka berupa dua ekor elang bido (Spilornis cheela) dan enam ekor kukang Jawa (Nycticebus Javanicus). Kedua jenis satwa tersebut ditetapkan sebagai satwa yang harus dilindungi. "Operasi ini merupakan hasil pengembangan dari informasi dua pekan sebelumnya," kata Kepala Seksi I BKSDA Jawa Tengah Johan Setiawan saat menggelar jumpa pers di kantor Balai Konserv
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini