Pelaku Bom Marriott Dipindahkan Ke Nusakambangan
CILACAP - Bayu Seno bin Sulardi, narapidana terorisme yang divonis 11 tahun penjara karena terlibat dalam insiden bom Marriott dan Ritz-Carlton, dipindahkan ke Nusakambangan. Total ada delapan narapidana terorisme yang dipindahkan ke pulau penjara itu.
CILACAP - Bayu Seno bin Sulardi, narapidana terorisme yang divonis 11 tahun penjara karena terlibat dalam insiden bom Marriott dan Ritz-Carlton, dipindahkan ke Nusakambangan. Total ada delapan narapidana terorisme yang dipindahkan ke pulau penjara itu.
"Mereka nantinya akan disebar ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Batu, P. Kunto, kemarin.
Untuk sementara, delapan narapidana itu ditampung di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini