Kurir Narkoba Dituntut 15 Tahun Penjara
SLEMAN - Dua terdakwa kurir heroin dan sabu-sabu dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Sleman, kemarin. Mereka adalah Nurhayati, 44 tahun, warga Jakarta, dan Rastim, warga Subang. Nurhayati menjadi kurir narkotik dan obat-obatan berbahaya (narkoba) dari Malaysia ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto, 15 Oktober 2012.
Sedangkan Rastim ditangkap setelah mengembangkan kasus itu. "Menuntut terdakwa satu dan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini