DANA KEISTIMEWAAN
Kemendagri Menilai Permintaan Kepala Desa Tak Wajar
YOGYAKARTA -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menilai permintaan kepala desa dan dukuh di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk memperoleh jatah langsung dana keistemewaan tidak wajar.
"Keistimewaan DIY dijamin Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan dengan Kewenangan di Provinsi. Maka segala aturan pengelolaan dana keistimewaan itu ya provinsi, bukan kabupaten/kota, apalagi desa," kat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini