Pemerintah Diminta Turunkan Tarif Reklame
SURAKARTA -- Ketua Bidang Media Luar Ruang Asosiasi Perusahaan dan Praktisi Periklanan Solo, Gindha Ferachtriawan, mengatakan 70-80 persen iklan media luar ruang dikuasai produk tembakau. Namun kondisi itu akan berubah setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
SURAKARTA -- Ketua Bidang Media Luar Ruang Asosiasi Perusahaan dan Praktisi Periklanan Solo, Gindha Ferachtriawan, mengatakan 70-80 persen iklan media luar ruang dikuasai produk tembakau. Namun kondisi itu akan berubah setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Beleid ini mengatur tata cara iklan produk tembakau. Pasal 31, misal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini