Pengajuan Penangguhan Upah 22 Perusahaan Ditolak
SEMARANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah menolak permohonan penangguhan upah minimum kabupaten/kota yang diajukan 22 perusahaan. "Alasan yang digunakan perusahaan itu tidak bisa kami terima," kata Agus Tustono, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, di Semarang, kemarin.
Dia memberi contoh, ada perusahaan yang dilihat dari sisi neraca keuangan masih mampu memberikan upah menurut ketentuan UMK. Selain itu, ada peru
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini