Ketua Fatayat Dihukum Penjara 1 Tahun
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Ketua Fatayat Nahdlatul Ulama Lasem, Rembang, Jawa Tengah, Durrotun Nafisah, yang menjadi terdakwa kasus korupsi anggaran program keaksaraan fungsional Dinas Pendidikan pada 2010. Selain hukuman penjara, majelis hakim yang diketuai Pragsono dengan anggota Kalimatul Jumro dan Sinintha Sibarani itu menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara serta hukuman mengganti uang kerugian keuangan negara Rp 11,4 juta.
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Ketua Fatayat Nahdlatul Ulama Lasem, Rembang, Jawa Tengah, Durrotun Nafisah, yang menjadi terdakwa kasus korupsi anggaran program keaksaraan fungsional Dinas Pendidikan pada 2010. Selain hukuman penjara, majelis hakim yang diketuai Pragsono dengan anggota Kalimatul Jumro dan Sinintha Sibarani itu menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar R
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini