Bekas Kapolres Dituntut 7 Tahun 6 Bulan
SEMARANG -- Mantan Kepala Kepolisian Resor Tegal, Agustin Hardiyanto, dituntut hukuman pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu lalu. Agustin dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional Polres Tegal, yang seharusnya digunakan untuk pengamanan pemilihan Bupati Tegal dan pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2008. "Badan yang bersangkutan juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta atau setara dengan 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut, Dedy Winardi, dalam persidangan.
SEMARANG -- Mantan Kepala Kepolisian Resor Tegal, Agustin Hardiyanto, dituntut hukuman pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu lalu. Agustin dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional Polres Tegal, yang seharusnya digunakan untuk pengamanan pemilihan Bupati Tegal dan pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2008. "Badan yang bersangkutan juga dituntut pid
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini