Kartini Klaim Sidang di Semarang Langgar Kode Etik
SEMARANG - Terdakwa kasus suap hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung, menyatakan persidangan dirinya, yang digelar di Semarang, melanggar kode etik.
Pernyataan itu disampaikan Kartini dan tim kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan pembacaan pembelaan atau eksepsi terdakwa. "Kami minta persidangan di Jakarta, karena kalau sidang di Semarang ada konflik kepentingan," kata kuasa hukum Kartini, Krisdo Pulungan, kemarin.
Konflik kepentinga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini