KILAS
Bea-Cukai Sita Kayu Ilegal
SEMARANG - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyita kayu yang dikemas dalam 14 kontainer, masing-masing berukuran 40 kaki, di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. Kayu itu masuk kategori dilarang diekspor. "Hendak dibawa ke Arab dan Jepang," kata Nasar Salim, Kepala Direktorat Bea-Cukai Jawa Tengah dan Yogyakarta, kemarin.
SEMARANG - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyita kayu yang dikemas dalam 14 kontainer, masing-masing berukuran 40 kaki, di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. Kayu itu masuk kategori dilarang diekspor. "Hendak dibawa ke Arab dan Jepang," kata Nasar Salim, Kepala Direktorat Bea-Cukai Jawa Tengah dan Yogyakarta, kemarin.
Menurut Nasar, kayu dalam 14 kontainer itu senilai Rp 2,6 miliar, dengan tonas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini