Nasabah Bank Gugat Putusan MA
SOLO - Sekelompok orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Penabung Surakarta mengajukan gugatan melawan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan nasabah Antaboga. Mereka meminta pengadilan tidak mengeksekusi putusan tersebut.
SOLO - Sekelompok orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Penabung Surakarta mengajukan gugatan melawan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan nasabah Antaboga. Mereka meminta pengadilan tidak mengeksekusi putusan tersebut.
Gugatan terhadap 33 perorangan dan institusi itu diajukan melalui Pengadilan Negeri Surakarta. Kemarin, kuasa hukum penggugat, Muannas, yang mewakili 20 orang penggugat mengatakan, "Mereka adalah nasabah sejumlah bank d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini