Penyelundup Narkotik Dituntut Hukuman Mati
SEMARANG - Terdakwa penyelundup narkoba jenis heroin dan metamfetamin atau sabu-sabu seberat 7,74 kilogram, Rosmalinda Boru Sinaga, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Semarang, kemarin. Rosmalinda dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. "Ia melanggar tiga pasal, yakni 114, 113, dan 112, masing-masing ayat 2," kata jaksa penuntut umum, Kurnia.
SEMARANG - Terdakwa penyelundup narkoba jenis heroin dan metamfetamin atau sabu-sabu seberat 7,74 kilogram, Rosmalinda Boru Sinaga, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Semarang, kemarin. Rosmalinda dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. "Ia melanggar tiga pasal, yakni 114, 113, dan 112, masing-masing ayat 2," kata jaksa penuntut umum, Kurnia.
Dalam tuntutan, Kurnia menjelaskan secara kr
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini