maaf email atau password anda salah


Penyelundup Narkotik Dituntut Hukuman Mati

SEMARANG - Terdakwa penyelundup narkoba jenis heroin dan metamfetamin atau sabu-sabu seberat 7,74 kilogram, Rosmalinda Boru Sinaga, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Semarang, kemarin. Rosmalinda dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. "Ia melanggar tiga pasal, yakni 114, 113, dan 112, masing-masing ayat 2," kata jaksa penuntut umum, Kurnia.

arsip tempo : 171402768377.

. tempo : 171402768377.

SEMARANG - Terdakwa penyelundup narkoba jenis heroin dan metamfetamin atau sabu-sabu seberat 7,74 kilogram, Rosmalinda Boru Sinaga, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Semarang, kemarin. Rosmalinda dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. "Ia melanggar tiga pasal, yakni 114, 113, dan 112, masing-masing ayat 2," kata jaksa penuntut umum, Kurnia.

Dalam tuntutan, Kurnia menjelaskan secara kr

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan