BANDARA BARU KULON PROGO
Sultan Tetapkan Harga Tanah Maksimal Rp 50 Ribu
YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menetapkan batasan harga tanah yang akan dialihfungsikan menjadi bandara baru seharga maksimal Rp 50 ribu per meter persegi. Jika lebih dari nilai nominal itu, Sultan menilai terlalu mahal. "Kalau kemahalan, ya, pindah tempat. Di luar Kulon Progo," kata Sultan saat ditemui di kantor Dinas Perhubungan, DIY, kemarin.
Total dana yang dibutuhkan untuk pembangunan bandara baru ad
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini