Perusahaan Masih Ogah Ajukan Penangguhan Upah
SEMARANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah telah membuka pendaftaran penangguhan upah bagi perusahaan yang tidak bisa membayar upah buruhnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh gubernur.
Namun, sejak dibuka pada 12 November lalu, belum ada satu pun perusahaan mengajukan penangguhan upah. "Kami membuka pendaftaran penangguhan upah hingga 21 Desember 2012," kata Umi Hani, Kepala Seksi Pengupahan dan Kesejahteraan Tena
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini