Bekas Bupati Sragen Segera Masuk Penjara
SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bersama Kejaksaan Negeri Sragen segera melakukan eksekusi terhadap bekas Bupati Sragen Untung Sarono Wiyono. Eksekusi pemenjaraan itu dilakukan menyusul adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung dalam kasus dugaan korupsi pendepositoan uang APBD Sragen 2003-2010 ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Mahkamah Agung, melalui putusan kasasi, memvonis Untung Wiyono dengan hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 200 j
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini