Dua Tersangka Ditetapkan
YOGYAKARTA -- Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menetapkan dua tersangka kasus dugaan penyimpangan dana biaya operasional kendaraan (BOK) bus Trans Jogja senilai Rp 11 miliar. Kedua tersangka itu adalah bekas Kepala Dinas Perhubungan DIY Mulyadi Hadikusumo dan bekas Direktur PT Jogja Trans Tugu (PT JTT) Purwanto Johan Riyadi. "Penetapan resmi sejak Selasa (25 September 2012) lalu," kata Kepala Kejati DIY Suyadi kepada Tempo kemarin.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini