VONIS MAHKAMAH AGUNG
Bekas Bupati Sragen Diganjar 7 Tahun Penjara
JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan kasasi jaksa dan memvonis mantan Bupati Sragen, Untung Sarono Wiyono, 7 tahun penjara. Untung sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim, yang salah satu anggotanya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu Kartini Marpaung, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. "Mengabulkan kasasi dan menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini