maaf email atau password anda salah


Kilas
Gugatan Perda Tata Ruang Jawa Tengah Ditolak

SEMARANG -- Mahkamah Agung menolak gugatan uji materi atas Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah Jawa Tengah 2010-2029 yang diajukan sembilan warga Jawa Tengah. Ketua majelis hakim Mahkamah Agung, Ahmad Sukardja, menyatakan Perda Tata Ruang Jawa Tengah itu tak melanggar ketentuan sehingga bisa tetap diberlakukan. Dia mencontohkan soal tidak adanya kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang dipersoalkan penggugat. "Pada saat Perda Tata Ruang ditetapkan, peraturan pemerintah mengenai KLHS sebagai pelaksanaan UU Nomor 32 Tahun 2009 belum diterbitkan," kata Ahmad Sukardja dalam amar putusannya.

arsip tempo : 171401944096.

. tempo : 171401944096.

SEMARANG -- Mahkamah Agung menolak gugatan uji materi atas Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah Jawa Tengah 2010-2029 yang diajukan sembilan warga Jawa Tengah. Ketua majelis hakim Mahkamah Agung, Ahmad Sukardja, menyatakan Perda Tata Ruang Jawa Tengah itu tak melanggar ketentuan sehingga bisa tetap diberlakukan. Dia mencontohkan soal tidak adanya kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan