KILAS
Salon dan Spa Tutup Dua Hari
SLEMAN -- Satuan Polisi Pamong Praja Sleman meminta pengusaha salon dan spa tutup selama dua hari pada awal bulan puasa. Aturan itu sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2009. “Bila melanggar, pengelolanya akan ditindak tegas,” kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sleman Sunarto kemarin.
SLEMAN -- Satuan Polisi Pamong Praja Sleman meminta pengusaha salon dan spa tutup selama dua hari pada awal bulan puasa. Aturan itu sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2009. “Bila melanggar, pengelolanya akan ditindak tegas,” kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sleman Sunarto kemarin.
Hal senada ditegaskan Pemerintah Kota Surakarta, yang meminta pengelola tempat hiburan mematuhi jam operasional selama Ramadan.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini