Pemerintah Solo Lakukan Labelisasi Cagar Budaya
SURAKARTA -- Pemerintah Kota Surakarta melakukan labelisasi benda dan kawasan cagar budaya yang masuk ke dalam Surat Keputusan Wali Kota Surakarta Nomor 646 Tahun 1997 tentang Penetapan Bangunan dan Kawasan Kuno Bersejarah.
Ada 69 benda dan kawasan cagar budaya yang akan diberi label. Label itu dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu berbentuk pelat tembaga, marmer, dan tugu. Bentuk pelat tembaga dan marmer berukuran 40 x 40 x 2 sentimeter, masing-m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini